Merekamindonesia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik jual beli hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, setelah menangkap tiga orang berinisial AR, AI, dan AW pada Senin (3/8). Ketiganya tertangkap tangan saat menggarap lahan seluas 1,5 hektare yang dibuka tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung dan telah ditanami sekitar 1.500 pohon merica.
Poin Penting
- Tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW ditangkap Kemenhut pada Senin (3/8) saat menggarap lahan hutan lindung ilegal di Luwu Timur, Sulsel.
- Lahan seluas 1,5 hektare itu ditanami sekitar 1.500 pohon merica setelah dikuasai lewat praktik ganti rugi garapan ilegal.
- Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
- Kemenhut menegaskan penindakan bertujuan memutus mata rantai praktik jual beli garapan agar perambahan tidak meluas.
Luwu Timur selama ini dikenal sebagai kabupaten dengan potensi alam yang kaya, mulai dari sektor pertambangan hingga perkebunan yang menopang perekonomian warganya. Di sisi lain, kawasan hutan lindung di wilayah ini memiliki peran penting menjaga daya dukung lingkungan, termasuk ketersediaan air dan kestabilan lahan bagi masyarakat sekitar. Penindakan terhadap praktik ilegal semacam ini justru menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan kelestarian alamnya.
Kronologi Terungkapnya Praktik Jual Beli Hutan Lindung
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya transaksi ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya kepada para tersangka. Transaksi tersebut dilakukan secara informal, tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
“Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah,” kata Ali Bahri dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8/2026).
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja beserta peralatan yang digunakan para tersangka untuk beraktivitas di lahan tersebut. Bukti ini memperkuat dugaan bahwa lahan garapan sudah beralih tangan beberapa kali sebelum akhirnya dikuasai oleh tiga pelaku yang kini diamankan.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku Jual Beli Hutan Lindung
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar. Ali Bahri menegaskan bahwa perambahan kawasan hutan tidak selalu dimulai dari pembukaan lahan secara langsung, melainkan bisa berawal dari penguasaan lahan lewat jual beli garapan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas,” ujar Ali Bahri.
Baca juga: Jual Beli Lahan Hutan Lindung Luwu Timur: 3 Orang Ditangkap
Komitmen Menjaga Kelestarian Hutan sambil Dorong Kemajuan Daerah
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan pihaknya terus memperkuat perlindungan kawasan hutan sebagai bagian dari menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. “Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan berbagai upaya pembenahan tata kelola yang juga tengah berjalan di Luwu Timur, mulai dari penguatan sektor perpajakan daerah hingga pembangunan koperasi desa. Sebagai gambaran, daerah ini bahkan tercatat telah merampungkan puluhan unit Koperasi Merah Putih untuk mendukung ekonomi warga, menunjukkan bahwa Luwu Timur terus berbenah di berbagai lini sembari menjaga kelestarian lingkungannya.
Dengan penindakan ini, Kemenhut berharap praktik jual beli garapan ilegal tidak lagi menjadi celah bagi perambahan baru di kawasan hutan lindung Luwu Timur, sehingga fungsi ekologis hutan tetap terjaga untuk generasi mendatang. MI/AS
Sumber: suara.com












