Kepala Daerah

Jual Beli Lahan Hutan Lindung Luwu Timur: 3 Orang Ditangkap

×

Jual Beli Lahan Hutan Lindung Luwu Timur: 3 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
jual beli lahan hutan lindung
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak praktik jual beli lahan hutan lindung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan menangkap tiga orang pelaku pada Senin (3/8). Ketiganya, berinisial AR, AI, dan AW, diamankan tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi saat kedapatan menggarap lahan seluas 1,5 hektare yang dibuka tanpa izin untuk ditanami sekitar 1.500 pohon merica.

Poin Penting

  • Tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW ditangkap tim Kemenhut di Luwu Timur pada Senin (3/8).
  • Lahan seluas 1,5 hektare di kawasan hutan lindung ditanami sekitar 1.500 pohon merica tanpa izin.
  • Modus yang terungkap adalah ganti rugi garapan yang ditransaksikan secara informal tanpa dasar hukum.
  • Pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar sesuai aturan kehutanan.

Luwu Timur selama ini dikenal sebagai salah satu kabupaten dengan potensi perkebunan dan sumber daya alam yang cukup besar di Sulawesi Selatan. Pertumbuhan sektor pertanian dan perkebunan di daerah ini terus berkembang seiring dukungan pemerintah setempat terhadap petani dan pelaku usaha. Namun, kemajuan tersebut perlu dibarengi dengan tata kelola lahan yang tertib agar kawasan hutan lindung tetap terjaga fungsinya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari temuan aktivitas penggarapan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara. Penyidik kemudian menemukan indikasi bahwa penguasaan lahan tersebut berasal dari praktik jual beli lahan hutan lindung yang dilakukan secara ilegal antarpenggarap, tanpa mekanisme perizinan resmi.

“Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah,” kata Ali Bahri, Selasa (11/8).

Menurut Ali Bahri, transaksi ganti rugi garapan semacam ini kerap menjadi pintu masuk perambahan baru yang meluas di kawasan hutan lindung. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa pondok kerja dan peralatan perkebunan yang digunakan para tersangka untuk beraktivitas di dalam kawasan terlarang tersebut.

Upaya Menjaga Hutan Lindung Sambil Dukung Kesejahteraan Warga Luwu Timur

Ali Bahri menegaskan bahwa perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung, melainkan bisa lewat penguasaan lahan melalui jual beli garapan ilegal yang berpindah dari satu orang ke orang lain. “Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas,” jelasnya.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat kepastian kawasan hutan sekaligus mencegah penguasaan lahan secara ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penegakan hukum tidak semata menghentikan pelanggaran yang berlangsung, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan dalam jangka panjang.

“Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Kasus jual beli lahan hutan lindung ini menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan dan kemajuan daerah bisa berjalan beriringan. Selain menegakkan aturan kehutanan, pemerintah daerah Luwu Timur juga aktif mendorong pembangunan di berbagai sektor lain, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal seperti dalam program sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang digagas bersama BJKW VI. Baca juga: Santunan Lahan Laoli Tembus Rp16 Miliar, contoh lain bagaimana persoalan lahan di Luwu Timur ditangani secara terbuka demi kepentingan warga.

Dengan penindakan tegas terhadap jual beli lahan hutan lindung ini, Kemenhut berharap praktik serupa tidak lagi berkembang di Luwu Timur maupun daerah lain. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian hutan sambil tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat secara berkelanjutan. MI/AS

Sumber: www.jawapos.com