Merekamindonesia – Santunan lahan Laoli di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, akhirnya disepakati senilai sekitar Rp16 miliar. Dari jumlah itu, Rp11 miliar sudah diterima oleh 83 warga yang menyetujui hasil penilaian, sementara hak 30 warga lain dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili. Kepastian angka ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, dalam konferensi pers di Kopitiam, Jl. Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).
Poin Penting
- Total santunan pengosongan lahan Laoli disepakati sekitar Rp16 miliar setelah penilaian ulang oleh tim independen.
- Sebanyak 83 warga telah menerima pencairan senilai Rp11 miliar karena menyetujui hasil penilaian.
- Hak 30 warga lainnya dititipkan lewat mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili dan bisa diambil kapan saja.
- Nilai awal santunan sempat hanya sekitar Rp5 miliar sebelum dinaikkan lewat penilaian independen demi rasa keadilan warga.
Lahan di Dusun Laoli ini masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park atau IHIP, yang menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan industri di Luwu Timur. Proses pengosongan kawasan tersebut sejatinya bagian dari penertiban dan pengamanan aset daerah, namun Pemkab Luwu Timur memilih tidak menempuh jalur administratif semata.
Dari Rp5 Miliar Jadi Rp16 Miliar
Reza menjelaskan, pendataan awal yang dilakukan bersama masyarakat sempat menghasilkan angka santunan hanya sekitar Rp5 miliar. Namun warga menilai nominal tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas lahan yang mereka tempati selama ini.
Menanggapi keberatan itu, pemerintah daerah menunjuk tim penilai independen untuk menghitung ulang nilai aset secara lebih objektif. Hasilnya, angka santunan lahan Laoli melonjak signifikan menjadi sekitar Rp16 miliar, jauh lebih tinggi dari perhitungan awal.
“Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan Rp11 miliar kepada 83 warga yang telah menyetujui, sedangkan hak 30 warga sisanya telah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja,” kata Reza.
Skema Konsinyasi Jaga Hak Warga yang Belum Setuju
Bagi 30 warga yang belum sepakat dengan hasil penilaian, hak mereka tidak hilang begitu saja. Pemkab Luwu Timur menitipkan nilai santunan tersebut melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili, sehingga dana tetap tersedia dan bisa dicairkan kapan pun warga bersangkutan siap mengambilnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara percepatan pembangunan kawasan industri dan pemenuhan hak masyarakat terdampak. Baca juga: Astamaops Kapolri Kunjungi Tambang Vale di Luwu Timur, yang menggambarkan bagaimana kawasan industri di Luwu Timur terus menjadi perhatian nasional.
Komitmen Dialog Jadi Kunci Penyelesaian
Reza menegaskan, meski dasar hukumnya adalah penertiban aset daerah, Pemkab Luwu Timur tetap membuka ruang dialog seluas-luasnya. Pemerintah turun langsung menemui warga dan menggelar sosialisasi berulang kali, baik di kantor desa maupun langsung di lokasi PSN.
Pendekatan ini sejalan dengan sikap yang sebelumnya ditegaskan Bupati Irwan soal persoalan Laoli, yang menekankan pentingnya mengutamakan dialog dan mendengar aspirasi warga sebelum mengambil keputusan. Dengan pencairan santunan lahan Laoli yang kini sudah berjalan, Pemkab Luwu Timur berharap proses pengosongan lahan bisa tuntas tanpa meninggalkan ketimpangan bagi masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut. MI/AS
Sumber: Warta Lutim












