Kepala Daerah

3 Pelaku Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibekuk Kemenhut

×

3 Pelaku Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibekuk Kemenhut

Sebarkan artikel ini
hutan lindung luwu timur
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Kementerian Kehutanan menangkap tiga orang yang diduga terlibat praktik jual beli garapan hutan lindung Luwu Timur di Sulawesi Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Ketiganya berinisial AR, AI, dan AW, ditangkap petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi saat kedapatan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk kebutuhan perkebunan. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kemenhut menjaga kelestarian kawasan hutan lindung di tengah tumbuhnya berbagai aktivitas ekonomi masyarakat di Luwu Timur.

Poin Penting

  • Tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW ditangkap pada Senin, 3 Agustus 2026, oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
  • Mereka tertangkap saat menggarap lahan hutan lindung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.
  • Modus yang terungkap berupa praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya secara informal tanpa dasar hukum yang sah.
  • Kemenhut menegaskan kawasan hutan negara tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan tanpa mekanisme perizinan resmi.

Modus Ganti Rugi Garapan di Kawasan Hutan Lindung Luwu Timur

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan praktik ganti rugi garapan antara penggarap lama dengan pihak yang kemudian menempati lahan tersebut. Transaksi dilakukan secara informal, tanpa surat resmi maupun izin dari instansi berwenang. Skema semacam ini membuat lahan hutan lindung berpindah tangan seolah-olah statusnya sama dengan tanah milik pribadi, padahal kawasan tersebut tetap berada di bawah kewenangan negara.

“Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah,” kata Ali Bahri dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 11 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap AR, AI, dan AW menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah serupa untuk menguasai lahan hutan lindung tanpa dasar hukum.

Luwu Timur Terus Berbenah di Tengah Tantangan Tata Kelola Lahan

Kasus ini muncul di saat Luwu Timur justru menunjukkan berbagai kemajuan di sektor lain. Pemerintah daerah, misalnya, tengah menggenjot tata kelola keuangan lewat digitalisasi pajak dan penguatan koperasi rakyat, sekaligus memperkuat program pemberdayaan bagi kelompok rentan seperti pemberdayaan disabilitas Luwu Timur yang menyasar anak dan pemuda. Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa daerah ini berupaya tumbuh secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga tata kelola sumber daya alam.

Penegakan hukum terhadap kasus jual beli hutan lindung Luwu Timur ini pun bisa dibaca sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam. Dengan kawasan hutan yang terjaga, potensi wisata alam maupun keberlanjutan sumber air bagi masyarakat sekitar tetap dapat dipertahankan. Pemerintah daerah dan Kemenhut diharapkan terus bersinergi agar pertumbuhan Luwu Timur tidak mengorbankan fungsi ekologis hutan lindung yang menjadi penyangga wilayah.

Langkah Lanjutan Penegakan Hukum

Kemenhut menyatakan proses hukum terhadap ketiga pelaku akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi juga membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai transaksi ganti rugi garapan tersebut. Upaya ini sejalan dengan komitmen menjaga hutan lindung Luwu Timur agar tetap berfungsi optimal bagi kepentingan jangka panjang masyarakat setempat. MI/AS

Sumber: https://www.metrotvnews.com