Merekamindonesia – Kebakaran hutan Musi Banyuasin seluas sekitar 25 hektare kini diselidiki Kementerian Kehutanan. Lokasinya berada di kawasan Hutan Produksi KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tepatnya di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT TCP.
Poin Penting
- Kemenhut menyelidiki kebakaran hutan Musi Banyuasin seluas 25 hektare di KPH Lalan Mendis, Sumsel.
- Kebakaran terjadi sejak 26 Juli di areal PBPH PT TCP dan berhasil dikendalikan tim gabungan.
- Titik awal api diduga berasal dari kebun sawit dan pinang di dalam kawasan hutan.
- Tim Gakkum Kehutanan Sumatera masih mendalami unsur kesengajaan, kelalaian, dan pihak yang bertanggung jawab.
Api Padam, Penyelidikan soal Karhutla Musi Banyuasin Jalan Terus
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Kehutanan Sumatera) turun tangan begitu api mulai membesar sejak 26 Juli. Pemadaman dilakukan bersama Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, hingga tim internal PT TCP.
Hasil kerja gabungan itu membuat api tak sempat merambat ke kawasan hutan lain. Setelah situasi terkendali, giliran Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera turun ke lokasi untuk mencari titik awal kebakaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan.
Baca juga: Pimpin Apel Siaga, Bupati Irwan Minta Jajaran Perkuat Kerja Preventif dan Responsif
Diduga Berawal dari Kebun Sawit dan Pinang
Dari verifikasi awal, titik api diduga muncul dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang ada di dalam kawasan hutan, tepatnya di lahan PBPH PT TCP. Temuan ini belum final.
Tim masih mendalami sumber dan penyebab pasti kebakaran, status penguasaan lahan, sampai pihak yang harus bertanggung jawab. Pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan itu sudah diperiksa, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
Pendalaman mengarah pada ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian, kemungkinan keterlibatan pihak lain, sampai kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran di areal kerjanya. Tim juga memasang plang peringatan di lokasi sebagai tanda area itu sedang diawasi aparat penegak hukum.
Kemenhut Ingatkan Pemegang Izin soal Kebakaran Hutan Musi Banyuasin
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut kejadian di Musi Banyuasin harus jadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan.
“Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan,” kata Januanto, dikutip dari website Kemenhut, Kamis (20/8).
Dia menjelaskan musim kemarau yang berbarengan dengan kondisi El Nino membuat risiko kebakaran naik. Karena itu, tanggung jawab pemegang izin juga harus makin besar, kata dia.
Sebelumnya, Kemenhut sudah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH soal kewajiban mereka menangani karhutla di lokasi usaha masing-masing.
Sinergi Lapangan Diapresiasi
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi sinergi semua unsur yang terlibat sehingga api bisa dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.
“Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hari menjelaskan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum karhutla jadi bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan sekaligus keselamatan masyarakat. Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan perlindungan areal kerja dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar jalan di lapangan, pungkasnya. MI/AS
Sumber: nasional












