Merekamindonesia – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran hukum ke aparat kepolisian. Sebanyak 34 kasus haji umrah bareskrim kini ditangani Bareskrim Polri usai proses pengawasan internal rampung.
Poin Penting
- Kemenhaj menyerahkan 34 kasus dugaan pidana kepada Bareskrim Polri per 18 Agustus 2026.
- Rinciannya 14 kasus dari haji khusus, 19 kasus dari umrah, dan 1 kasus dari haji reguler.
- Ditjen Pengendalian PHU mencatat total 137 laporan aduan yang masih dalam proses penanganan.
- Kemenhaj menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang dilaporkan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menjelaskan langkah ini bukan akhir dari pengawasan, melainkan tindak lanjut atas aduan yang membutuhkan penanganan hukum lebih dalam.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” kata Harun Al Rasyid kepada wartawan, Kamis (20/8).
Rincian 34 Kasus Haji Khusus dan Umrah
Dari 34 teradu atau tergugat yang diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 14 di antaranya berasal dari penyelenggaraan haji khusus. Inisial yang tercantum meliputi BL-AHI, DCU, SA-NT, BTI, AAMB, EBS, GTT, A, HCI, EIT, FMA, MDW-MKHU, HK, dan YAB.
Sementara itu, kategori umrah menyumbang 19 teradu, yakni TMT, ESH, DTT, FSI, NK-MWW, BUWM, SCMP, MT, SLUHS, KTI, DI-SCW, EG, VBM, MSA, H, ADM-FRU, JAW, AA, dan MIW-SA. Satu kasus lain berasal dari kategori haji reguler dengan inisial KBIHU (B/YAA).
Harun menegaskan penyerahan berkas ke Bareskrim tidak serta-merta membuat pihak terkait dianggap bersalah. “Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
137 Aduan Masih Dalam Pengawasan Kemenhaj
Di luar 34 kasus yang sudah dilimpahkan, Ditjen Pengendalian PHU mencatat total 137 laporan dalam register pengelolaan aduan per 18 Agustus 2026. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran yang masih dalam tahap pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, hingga proses penanganan perkara.
Baca juga: PKB PT Vale ke-22 Dimulai, 9 Wakil Buruh dan Manajemen Duduk Bareng, contoh lain bagaimana tata kelola dan pengawasan bersama dijalankan di sektor berbeda.
Menurut Harun, angka 137 laporan itu semestinya menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah. Ia meminta pelaku usaha memperkuat tata kelola dan tidak abai terhadap hak jemaah.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran,” tuturnya.
Ia menambahkan Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi travel hingga aparat penegak hukum. Langkah ini, kata dia, bertujuan menciptakan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih sehat.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” pungkasnya. MI/AS
Sumber: nasional












