Merekamindonesia – Penyelundupan biawak digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Delapan ekor biawak hidup ditemukan tersembunyi di dalam koper seorang warga negara Korea Selatan (Korsel).
Poin Penting
- Petugas Balai Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 8 biawak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
- Pelaku WN Korea Selatan berinisial JJ, 25, membawa biawak dalam koper menuju Seoul.
- Biawak dibungkus kantong kain dan disembunyikan di antara pakaian, terdeteksi lewat sinar-X.
- JJ terancam pidana penjara hingga 10 tahun berdasarkan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Pelaku berinisial JJ, 25 tahun, kepintaran, kedapatan hendak terbang menuju Seoul saat aksinya terbongkar. Ia sempat lolos dari pengawasan awal sebelum petugas curiga terhadap isi kopernya.
Penyelundupan Biawak Ditemukan Lewat Pemindaian Sinar-X
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menjelaskan pengungkapan bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan alat pemindai sinar-X. Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ.
“Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi,” kata Duma kepada wartawan, Minggu (16/8).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap biawak-biawak itu dibungkus dengan kantong kain dan diselipkan di antara pakaian dalam koper. Modus menyembunyikan hewan di antara barang pribadi ini kerap dipakai pelaku penyelundupan satwa untuk mengelabui petugas bandara.
“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” ujarnya.
Menurut Duma, membawa satwa liar ke luar negeri tanpa dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyebut tindakan itu bisa mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, apalagi jika satwa yang dibawa termasuk jenis dilindungi.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” tuturnya.
Duma mengimbau siapa pun, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, memahami syarat karantina sebelum membawa hewan ke luar negeri. Ia meminta masyarakat tidak menyelundupkan satwa dengan menyembunyikannya di dalam koper tanpa melapor ke petugas.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” jelasnya.
Rentetan Kasus Penyelundupan Satwa di Soetta
Kasus JJ menambah panjang daftar penyelundupan satwa liar lewat jalur penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pernah menangani penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.
Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan hendak dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan. Rentetan kasus ini menunjukkan bandara internasional masih jadi jalur favorit para penyelundup satwa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai pola ini membuktikan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Baca juga: Taman Nasional Gulguer: Rumah Baru 28 Spesies Langka di Sydney, sebagai gambaran pentingnya konservasi satwa di berbagai negara.
“Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” imbuh dia.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ia juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.
“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal,” pungkasnya. MI/AS
Sumber: nasional












