Kepala Daerah

Kekerasan dalam Rumah Tangga Luwu Timur: Renaldy Ditahan Usai Aniaya Istri hingga Tewas

×

Kekerasan dalam Rumah Tangga Luwu Timur: Renaldy Ditahan Usai Aniaya Istri hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
kekerasan dalam rumah tangga luwu timur
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Seorang pria berinisial Renaldy berusia 32 tahun menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga luwu timur (KDRT) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, setelah menganiaya istrinya bernama Salasia hingga tewas. Kejadian tragis ini menyisakan pertanyaan mendalam tentang bagaimana konflik keluarga dapat berakhir dengan tragedi yang tidak terpulihkan.

Poin Penting

  • Renaldy (32) ditahan Polres Luwu Timur setelah menganiaya istrinya Salasia hingga meninggal pada Jumat 24 Juli 2026.
  • Korban ditemukan dengan luka lebam di seluruh tubuh akibat penganiayaan berulang kali yang dipicu persoalan ekonomi keluarga.
  • Salasia dibawa ke Rumah Sakit Primaya Sorowako lalu dirujuk ke RSUD I Lagaligo tempat ia dinyatakan meninggal.
  • Polisi menetapkan Renaldy sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga dan langsung menahan di kantor polres.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga luwu timur terjadi pada Rabu pagi, 22 Juli 2026, di Jalan Yusuf Arif Nomor 12, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Korban dalam kondisi tidak sadarkan diri ketika petugas kesehatan dan tim Fire tiba di lokasi untuk memberikan penanganan medis darurat. Kakak korban yang bernama Wiwik kemudian mendapatkan informasi tentang kondisi adiknya dari suami Wiwik sendiri.

Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga Luwu Timur

  • Renaldy (32) ditahan Polres Luwu Timur setelah menganiaya istrinya Salasia hingga meninggal pada Jumat 24 Juli 2026.
  • Korban ditemukan dengan luka lebam di seluruh tubuh akibat penganiayaan berulang kali yang dipicu persoalan ekonomi keluarga.
  • Salasia dibawa ke Rumah Sakit Primaya Sorowako lalu dirujuk ke RSUD I Lagaligo tempat ia dinyatakan meninggal.
  • Polisi menetapkan Renaldy sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga dan langsung menahan di kantor polres.

Saat Wiwik tiba di rumah adiknya, petugas medis sudah melakukan pertolongan pertama dengan memasang infus. “Pelapor dijemput suaminya dan menuju kediaman korban. Sesampainya di lokasi ia melihat petugas tim Fire sudah berada di rumah dan sedang melakukan penanganan medis dengan memasang infus,” kata Ipda Mustajuddin, Kasi Humas Polres Luwu Timur.

Melihat kondisi fisik adiknya yang penuh lebam terutama di wajah, Wiwik langsung membawa Salasia ke Rumah Sakit Primaya Sorowako dan melaporkan kasus ini ke Polsek Nuha. Saat itu Wiwik sudah mencurigai bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan dari suaminya sendiri. Tindakan cepat keluarga ini menunjukkan pentingnya respons cepat dalam situasi kekerasan dalam rumah tangga luwu timur.

Rujukan Medis dan Meninggal Dunia

Korban hanya dirawat selama satu hari di Rumah Sakit Primaya Sorowako sebelum kemudian dirujuk ke RSUD I Lagaligo, Kecamatan Wotu. Namun harapan untuk penyelamatan nyawa tidak terwujud. Salasia dinyatakan meninggal dunia pada Jumat sore, 24 Juli 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, motif penganiayaan itu berasal dari persoalan ekonomi keluarga. Renaldy diduga kerap memukul istrinya setiap kali terlibat cekcok tentang masalah keuangan rumah tangga. “Sejauh ini (motifnya) ekonomi, setiap ada masalah dari rumah, dipukul,” kata Mustajuddin.

Polres Luwu Timur mengamankan Renaldy setelah menemukan informasi KDRT. Pada Jumat, 24 Juli 2026, yang merupakan hari yang sama ketika Salasia meninggal, Renaldy ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Luwu Timur.

Kondisi Fisik Korban dan Penolakan Isu Mengejutkan

Laporan dari Mustajuddin menunjukkan bahwa Salasia ditemukan dalam kondisi dengan luka lebam yang menyebar di seluruh bagian tubuhnya. Pihak kepolisian tegas menolak isu yang sempat beredar bahwa korban ditikam dengan menggunakan obeng.

Dalam foto yang diterima media, Renaldy terlihat berada di kantor polisi dengan memakai baju berwarna biru. Kepala pelaku telah dibotak, sedangkan dia memiliki kumis tipis dan berjenggot. Dalam foto tersebut, Renaldy terlihat tersenyum sambil memegang kertas penetapan tersangka berwarna merah muda. Polisi tidak memberikan penjelasan mengenai ekspresi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya dukungan sosial bagi korban KDRT. MI/AS

Sumber: detiksulsel