Politik

KPK Geledah Bengkulu: Sita Uang Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR

×

KPK Geledah Bengkulu: Sita Uang Rp 4 Miliar di Rumah Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini
kpk geledah bengkulu
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Bengkulu Noprisman pada Minggu (26/7). Operasi KPK geledah Bengkulu ini merupakan bagian dari penyidikan yang melibatkan berbagai pihak di pemerintahan daerah, khususnya terkait dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Poin Penting

  • KPK geledah Bengkulu untuk mengembangkan penyidikan korupsi suap di Kabupaten Rejang Lebong dengan menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman
  • Barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar diamankan dari lokasi yang digeledah
  • Penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu
  • Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari diduga menerima suap Rp 1,7 miliar dan telah ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya

KPK Geledah Bengkulu untuk Temukan Bukti Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan rangkaian penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bengkulu. “Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/7).

Dalam operasi KPK geledah Bengkulu tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam berbagai bentuk. Uang tunai dalam rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar menjadi penemuan terbesar yang disita dari lokasi penggeledahan.

Temuan Uang Tunai Rp 4 Miliar

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi. Selain uang tunai, tim juga mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini.

Budi mengatakan penggeledahan ini bertujuan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan. Salah satu fokus penyidikan adalah adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Baca juga: Realisasi Belanja APBD Sulawesi Selatan untuk pembangunan daerah

Pengembangan Kasus Rejang Lebong

Operasi penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek yang dikerjakan di daerahnya.

Sebelumnya, Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama empat orang lainnya. Sebagai Bupati Rejang Lebong, dia diduga menerima suap dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

Selain Fikri, ada Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pihak lainnya dari kalangan swasta turut disangkakan dalam kasus yang sama.

“Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam penyimpangan dana anggaran menjadi perhatian serius bagi KPK,” tuturnya. Penyidikan yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang melibatkan berbagai lapisan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan kota Bengkulu. MI/AS

Sumber: nasional