Merekamindonesia – Seorang wanita bernama Salasia (32) asal Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, meninggal dunia akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan perkembangan terbaru, Polres Luwu Timur telah menetapkan suami korban, Renaldy (31), sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kasus ini menunjukkan seriusnya ancaman yang dihadapi korban kekerasan dalam rumah tangga di daerah tersebut.
Poin Penting
- Salasia (32) meninggal pada Jumat 24 Juli 2026 setelah dirawat dua hari di RSUD Wotu akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga dari suaminya.
- Suami korban, Renaldy (31), telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Luwu Timur sejak Jumat 24 Juli 2026.
- Kasus bermula dari penemuan korban tidak sadar di rumahnya pada Rabu 22 Juli 2026 di Jalan Yusuf Arif, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.
Kepala Seksi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut kepada detikSulsel pada Minggu (26 Juli 2026). “Suami korban bernama Renaldy telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Luwu Timur,” ujarnya.
Kronologi Penemuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Insiden dugaan kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada pagi hari Rabu, 22 Juli 2026, di Jalan Yusuf Arif Nomor 12, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha. Keluarga korban menemukan Salasia dalam kondisi tidak sadarkan diri dan segera membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
Laporan kasus ini disampaikan keluarga korban kepada pihak kepolisian setelah Salasia ditemukan dalam keadaan kritis. Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif selama dua hari di RSUD Wotu, kondisi Salasia terus memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Jumat sore, 24 Juli 2026.
Penetapan Tersangka dan Momentum Penyelidikan
Penetapan Renaldy sebagai tersangka dilakukan pada hari yang sama korban dinyatakan meninggal. Mustajuddin menjelaskan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga ini mengalami luka memar yang parah dan kondisi kesehatan yang kritis sejak ditemukan pada Rabu pagi.
“Benar istri diduga menjadi korban KDRT suaminya yang menyebabkannya terluka lebam dan kritis, korban tadi sore meninggal dunia setelah kritis sejak hari Rabu,” kata Ipda Mustajuddin dalam keterangan resminya pada Jumat 24 Juli 2026.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa yang menimpa Salasia. Renaldy tetap ditahan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Luwu Timur dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Komitmen pemerintah daerah terus diperkuat melalui berbagai program tata kelola pemerintahan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terulangnya kasus serupa. MI/AS
Sumber: detiksulsel












