DaerahHukum

Pemkab Luwu Timur Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Dimulai Pukul 22.00 WITA

×

Pemkab Luwu Timur Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Dimulai Pukul 22.00 WITA

Sebarkan artikel ini

Merekam Indonesia- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi siswa/siswi melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Irwan Bachri Syam.

 

Dalam surat tersebut, pelajar di seluruh wilayah Luwu Timur dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WITA setiap hari. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan untuk menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat.

 

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam aturan ini, yakni:

 

Jika siswa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, Berada di luar rumah bersama orang tua/wali, Dalam keadaan darurat atau bencana, Kondisi khusus lainnya dengan sepengetahuan orang tua/wali.

 

baca juga  Bupati Irwan Buka Pelatihan UMKM, Siapkan Pasar dan Dukungan Dana hingga Rp50 Juta