Merekam Indonesia- Dalam upaya untuk menguatkan komitmennya dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak, Fatayat NU Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pelatihan paralegal sebagai langkah awal pembentukan Lembaga Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pelatihan ini menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, yang selama ini konsisten memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan kelompok rentan.
Nurul Ulfah, salah satu pengurus Fatayat NU Sulsel, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan agar pengurus LKP3A memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita ingin pengurus LKP3A memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan tentunya kemampuan ini harus didukung dengan kepekaan dan keberpihakan dalam mengidentifikasi pengalaman-pengalaman khas perempuan sebagai pertimbangannya,” tegasnya.
Pelatihan yang dilaksanakan pada 26-27 Juli 2024 ini didampingi langsung oleh Rosmiati Sain, MH, dari LBH APIK Sulawesi Selatan. Rosmiati, yang juga menjadi fasilitator utama dalam pelatihan ini, memberikan materi terkait penanganan kasus hukum dan bagaimana menjadi pendamping hukum yang efektif bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Selain pelatihan, juga dilakukan prosesi pengukuhan Ketua LKP3A di 24 Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2024 di Hotel Marina, Makassar. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum PP Fatayat NU, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di wilayah Sulsel.
Dengan adanya pelatihan paralegal ini, diharapkan pengurus LKP3A dapat semakin sigap dan profesional dalam menghadapi serta menangani berbagai masalah hukum yang dihadapi perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.












