Teknologi

Beda dari 92:8, Ini Skema Komisi Ojol Antar Makanan

×

Beda dari 92:8, Ini Skema Komisi Ojol Antar Makanan

Sebarkan artikel ini
komisi ojol antar makanan
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Skema komisi ojol antar makanan dan barang bakal berbeda dari aturan komisi penumpang yang selama ini dikenal publik. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkap hal itu di Jakarta, Rabu (19/8). Menurutnya, aturan 92:8 yang selama ini jadi patokan hanya berlaku untuk layanan antar orang, bukan barang atau makanan.

“92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

Kenapa Komisi Ojol Antar Makanan Tak Bisa Disamakan

Nezar menjelaskan, penentuan skema komisi untuk pengantaran barang dan makanan tidak semudah menyalin angka 92:8. Pemerintah perlu lebih dulu mempelajari proses bisnis dan algoritma yang dipakai masing-masing platform, terutama untuk layanan pengantaran barang.

Ada banyak variabel yang membedakan jasa antar barang dengan antar penumpang. Ukuran barang, cara pengemasan, hingga penanganan khusus turut memengaruhi perhitungan biaya operasional pengemudi.

“Risiko dia terlambat, cuaca buruk, dan lain sebagainya, itu kan semuanya harus dihitung,” tambah Nezar.

Biaya Layanan ke Pelanggan Juga Ikut Dikaji

Selain menghitung beban pengemudi, Komdigi juga akan mendalami bagaimana platform mengenakan biaya layanan kepada pelanggan. Langkah ini penting agar formula komisi yang muncul nanti benar-benar mencerminkan kondisi bisnis di lapangan, bukan sekadar angka pukul rata.

Nezar berharap hasil kajian ini melahirkan skema yang adil bagi dua pihak sekaligus. Pengemudi mendapat penghasilan yang layak, sementara platform tetap punya ruang untung yang wajar agar bisnisnya bisa bertahan.

“Sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas, sehingga mereka juga bisa sustain,” ujar Nezar.

Poin Penting

  • Skema komisi 92:8 hanya berlaku untuk layanan antar penumpang, bukan barang dan makanan.
  • Komisi untuk pengantaran barang dan makanan akan dibuat lebih fleksibel sesuai proses bisnis platform.
  • Faktor seperti ukuran barang, packaging, risiko keterlambatan, dan cuaca ikut dihitung dalam skema komisi.
  • Aturan tarif ojol ditargetkan terbit dalam bentuk perpres paling lambat awal September 2026.

Aturan Tarif Ojol Bakal Terbit lewat Perpres

Pemerintah memang tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur tarif layanan transportasi online secara menyeluruh. Aturan ini mencakup tarif ojek online untuk penumpang maupun kurir online untuk pengantaran barang dan makanan. Regulasi tersebut rencananya berbentuk peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan rampung paling lambat awal September 2026.

Pembagian tugasnya pun sudah dipetakan antar-kementerian. Tarif barang dan makanan akan diatur oleh Komdigi, sementara tarif angkutan orang menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Adapun para pelaku usaha transportasi online nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.

Baca juga: Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun, Zuckerberg Bakal Disidang, contoh lain bagaimana regulator dunia mulai serius mengatur raksasa teknologi.

Kejelasan skema komisi ini ditunggu jutaan mitra pengemudi yang selama ini mengandalkan orderan makanan dan barang sebagai sumber penghasilan utama. Dengan perhitungan yang lebih rinci, harapannya kesejahteraan pengemudi dan keberlangsungan bisnis platform bisa berjalan beriringan tanpa saling merugikan. MI/AS

Sumber: teknologi