Teknologi

Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun, Zuckerberg Bakal Disidang

×

Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun, Zuckerberg Bakal Disidang

Sebarkan artikel ini
denda meta 25 kuadriliun
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Denda Meta 25 Kuadriliun mengintai perusahaan induk Facebook dan Instagram itu dalam sidang besar yang mulai digelar di Pengadilan Federal Oakland, California, pada Selasa (18/8). Angka fantastis itu, setara US$1,4 triliun, muncul dari gugatan puluhan negara bagian Amerika Serikat yang menuding Meta sengaja merancang fitur kecanduan dan mengabaikan keselamatan anak-anak di platformnya.

Poin Penting

  • Meta menghadapi tuntutan denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun.
  • Sidang dimulai 18 Agustus di Pengadilan Federal Oakland, California, dan diperkirakan berlangsung enam minggu.
  • Puluhan negara bagian AS menuduh Meta melanggar Childern’s Online Privacy Protection Act (COPPA) dan hukum perlindungan konsumen.
  • CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri dijadwalkan memberi kesaksian.

Kasus ini bukan perkara baru. Gugatan pertama kali diajukan pada 2023, setelah penyelidikan lintas negara bagian menemukan indikasi kuat bahwa desain aplikasi Meta berdampak buruk pada kesehatan mental remaja. Ancaman denda Meta 25 kuadriliun ini pun terus bergulir hingga akhirnya masuk ke meja hijau pekan ini.

Awal Mula Tuntutan Denda Meta 25 Kuadriliun

Penyelidikan terhadap praktik keselamatan Meta mengungkap pola yang dianggap merugikan pengguna muda. Berdasarkan temuan itu, sejumlah negara bagian menilai perusahaan melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena dinilai menyesatkan publik soal keamanan aplikasinya.

Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers akan memimpin persidangan ini. Ia akan mendengarkan langsung tuduhan dari California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey, empat negara bagian yang menjadi penggugat utama dalam perkara perlindungan konsumen tersebut.

Dugaan Pelanggaran Aturan Anak di Bawah Umur

Selain soal konsumen, 25 negara bagian lain turut menggugat Meta atas dugaan pelanggaran Childern’s Online Privacy Protection Act (COPPA). Mereka menuding Meta mengetahui banyak pengguna Instagram dan Facebook berusia di bawah 13 tahun, namun tetap mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin orang tua.

Empat negara bagian penggugat utama belum membuka secara resmi berapa nilai ganti rugi yang mereka minta. Namun dari dokumen pengadilan yang diajukan Meta sebelum sidang, terungkap bahwa tuntutan tersebut bisa mencapai US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun, jumlah yang oleh Meta sendiri disebut tidak masuk akal.

Baca juga: Izin Data Iklan iPhone Berubah, Apple Kalah di Jerman, kasus lain yang juga menyoroti bagaimana regulator global mulai menekan raksasa teknologi soal perlindungan data pengguna.

Hakim Anggap Dua Angka Sama Tidak Realistis

Menariknya, Hakim Gonzalez Rogers juga tidak sepenuhnya sependapat dengan pihak penggugat. Ia menilai angka Rp25 kuadriliun itu tidak realistis, tetapi di sisi lain juga menolak usulan Meta yang hanya menawarkan denda sebesar US$4 juta atau sekitar Rp71,5 miliar.

Perbedaan jarak antara dua angka ini menunjukkan betapa jauhnya perhitungan kerugian versi negara bagian dan versi Meta. Sidang ini pada akhirnya akan menentukan apakah denda Meta 25 kuadriliun benar-benar dijatuhkan atau direvisi turun sesuai pertimbangan hakim setelah mendengar kesaksian Zuckerberg dan Mosseri selama enam minggu ke depan. MI/AS

Sumber: teknologi