Kasus ini menjadi perhatian publik karena produk-produk tersebut telah beredar luas di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahaya kandungan merkuri di dalamnya.
Merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan saraf dan kerusakan organ tubuh.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. Kejaksaan akan menyusun dakwaan dan menyiapkan tuntutan sesuai dengan pasal yang dilanggar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM untuk menghindari risiko kesehatan.