“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” jelasnya.
Dia memastikan proses penyidikan kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baru Dua dari Tujuh Saksi yang Hadir
Sebelumnya, pada Jumat (31/7), Kejagung sempat memanggil tujuh orang saksi terkait perkara TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah ini. Namun dari jumlah itu, hanya dua orang yang benar-benar datang memenuhi panggilan.
“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” imbuh dia.
Baca juga: Sisik Trenggiling Padang: R Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui sebagai gambaran proses penindakan hukum yang tengah berjalan di berbagai daerah.
Pengusutan perkara TPPU ini berpijak pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026, tak lama sebelum rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan digelar.
Anang menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran dana yang diduga terkait TPPU tersebut. Ia juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan sebelumnya.
“Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
MI/AS
Sumber: nasional






