Politik

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Kejagung Sita Dokumen TPPU

×

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah, Kejagung Sita Dokumen TPPU

Sebarkan artikel ini
geledah rumah febrie adriansyah
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah rumah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung Jumat (31/7) malam.

Poin Penting

  • Tim Sembilan Kejagung menggeledah rumah tersangka FA di Jl Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jaksel pada Jumat (31/7) malam pukul 18.30-21.30 WIB.
  • Penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
  • Penyidik menyita dokumen-dokumen dan akan mengajukan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tipikor.
  • Sebelumnya dua dari tujuh saksi yang dipanggil, yakni AS dan H, hadir diperiksa Jumat (31/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan penggeledahan tersebut. Dia menyebut lokasi yang digeledah adalah salah satu rumah tersangka berinisial FA.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie sebagai tersangka. Ada satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Nurman Herin, yang berstatus pihak swasta.

Dokumen Disita, Menunggu Persetujuan Pengadilan

Selama proses geledah rumah Febrie Adriansyah, penyidik tidak pulang tangan kosong. Sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU turut diamankan.

“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ujarnya.

Anang menjelaskan, langkah berikutnya penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dokumen sitaan itu nantinya dianalisis sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun tim.

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” jelasnya.

Dia memastikan proses penyidikan kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baru Dua dari Tujuh Saksi yang Hadir

Sebelumnya, pada Jumat (31/7), Kejagung sempat memanggil tujuh orang saksi terkait perkara TPPU dengan tersangka Febrie Adriansyah ini. Namun dari jumlah itu, hanya dua orang yang benar-benar datang memenuhi panggilan.

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” imbuh dia.

Baca juga: Sisik Trenggiling Padang: R Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui sebagai gambaran proses penindakan hukum yang tengah berjalan di berbagai daerah.

Pengusutan perkara TPPU ini berpijak pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik tersebut diterbitkan pada 20 Juli 2026, tak lama sebelum rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan digelar.

Anang menegaskan tim penyidik akan terus mendalami aliran dana yang diduga terkait TPPU tersebut. Ia juga membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan sebelumnya.

“Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus ini akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

MI/AS

Sumber: nasional