Politik

Sisik Trenggiling Padang: R Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui

×

Sisik Trenggiling Padang: R Ditangkap, Terancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
sisik trenggiling padang
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus sisik trenggiling Padang. Penetapan ini menyusul penangkapan tersangka bersama barang bukti sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, pada 27 Juli 2026. Tim gabungan yang bergerak terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

Dari tangan R, petugas menyita satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Selain itu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor turut diamankan karena diduga dipakai dalam aktivitas perdagangan satwa tersebut.

Poin Penting

  • RPS alias R (23) ditetapkan tersangka kasus sisik trenggiling Padang oleh Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
  • Barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong disita di Kecamatan Pauh, Kota Padang.
  • Penangkapan dilakukan 27 Juli 2026 lewat operasi gabungan Gakkum, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumbar.
  • Tersangka terancam pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.

Kasus Sisik Trenggiling Padang Dinilai Bagian dari Jaringan Besar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, kasus di Padang justru membuka peluang untuk memutus rantai kejahatan dari hulu.

“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” kata Dwi kepada wartawan, Jumat (31/7).

Dwi menyebut perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Setiap perkara, ujarnya, mesti jadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan meraup keuntungan.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Ada pula penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.

“Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara,” tuturnya. Dwi menambahkan setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya.

“Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” jelasnya.

Ancaman Hukuman dan Sinergi Penegak Hukum

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto memastikan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Dia menyebut kerja sama lintas instansi jadi kunci pemberantasan kejahatan ini.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,” ucap Hari.

Penindakan kasus sisik trenggiling Padang disebut sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menempatkan perlindungan satwa liar sebagai salah satu prioritas kebijakan kehutanan. Baca juga: Rumah Hijau untuk Semesta: KWT Manurung Raih Rp100 Juta sebagai contoh upaya pelestarian lingkungan di daerah lain.

Tersangka R disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal itu juga terkait Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 soal jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

Aturan tersebut melarang siapa pun menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian tubuh, atau barang yang dibuat dari satwa dilindungi. R kini terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.

“Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” pungkasnya.

MI/AS

Sumber: nasional