Koreksi & Hak Jawab

Merekam Indonesia berupaya menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Bila Anda menemukan kekeliruan dalam berita kami, atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, Anda berhak meminta koreksi dan menyampaikan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Siapa yang dapat mengajukan

  • Hak jawab: seseorang atau sekelompok orang yang nama baiknya dirugikan oleh fakta dalam pemberitaan kami.
  • Hak koreksi: setiap orang yang mengetahui kekeliruan informasi dalam berita kami, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Cara mengajukan

Kirim email ke merekamindonesia1@gmail.com dengan subjek “Koreksi” atau “Hak Jawab”, dan sertakan:

  1. nama lengkap dan nomor yang bisa dihubungi;
  2. judul dan tautan berita yang dimaksud;
  3. bagian berita yang keliru atau merugikan, beserta penjelasan atau data yang benar;
  4. bukti pendukung bila ada (dokumen, foto, atau rekaman).

Yang akan kami lakukan

  • Setiap pengajuan kami tanggapi paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima.
  • Kekeliruan yang terbukti kami perbaiki pada berita yang sama, disertai catatan di bagian bawah berita tentang kapan diperbaiki dan apa yang diubah.
  • Hak jawab dimuat secara proporsional, ditautkan dengan berita yang bersangkutan, dan dicantumkan waktu pemuatannya.
  • Bila kekeliruan menyangkut substansi pokok berita, kami menyampaikan permintaan maaf kepada pembaca.

Pencabutan berita

Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber, berita yang sudah terbit tidak dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan selalu disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

Bila belum puas

Bila tanggapan kami dinilai belum memadai, Anda dapat mengadukannya ke Dewan Pers melalui pengaduan.dewanpers.or.id.