Kepala Daerah

Bupati Lutim Keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

×

Bupati Lutim Keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam
Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam

5. Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;

6. Kepala OPD, Kepala UPTD, Kepala Desa dan Direktur BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara atau staf di lingkungan unit kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sekaligus memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya;

7. ASN/Penyelenggara Negara dan Perusahaan/Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi;

8. Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada Anggota Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan Layanan konsultasi melalui Whatsaap 0811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan http://gol.kpk.go.id surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. (dew/ikp-humas/kominfo-sp)

baca juga  Menteri Pertanian RI Siap Hadiri Puncak HUT ke-22 Kabupaten Luwu Timur