Luwu timur merekam indonesia – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya 1446 Hijriah.
Surat edaran bertanggal 26 Maret 2025 ini, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, maka bersama ini kami menghimbau hal-hal sebagai berikut;
1. Perayaan hari raya keagamaan aau hari raya besar lainnya merupakan tradisi masyarakat indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khusunya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pejabat dan ASN Lingkup Pemkab Lutim wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratfikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan korupsi. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
3. Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada perusahaan, masyarakat atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di inspektorat Kabupaten Luwu Timur disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.