Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur menyatakan bahwa langkah selanjutnya bergantung pada pengurusan izin oleh pihak Indomaret.
“Tinggal kita tunggu pengurusannya. Karena bangunan sudah ada, jadi kita lihat saja ke depan bagaimana kelanjutannya,” ungkapnya.
Penutupan sementara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar memastikan kelengkapan dokumen perizinan sebelum beroperasi. Pihak Satpol PP beserta jajaran akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.