Luwu Timur, 7 Maret 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur resmi menutup tujuh gerai retail diantaranya 2 indomaret, 2 alfamard, dan 2 alfamidi, yang tersebar di wilayah tersebut. Penutupan ini dilakukan karena pihak Indomaret diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak awal tahun 2021.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak Indomaret diberikan beberapa kali peringatan, namun belum juga menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Indomaret untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.
“Itu sudah diberikan kesempatan dari tahap peringatan, tapi belum juga ditunjukkan. Jadi, kami masuk ke tahap penutupan sementara dulu,” ujar Senfry Kepala Dinas Koperindag saat dihubungi melalui jejaring sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Luwu Timur menyatakan bahwa langkah selanjutnya bergantung pada pengurusan izin oleh pihak Indomaret.
“Tinggal kita tunggu pengurusannya. Karena bangunan sudah ada, jadi kita lihat saja ke depan bagaimana kelanjutannya,” ungkapnya.
Penutupan sementara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar memastikan kelengkapan dokumen perizinan sebelum beroperasi. Pihak Satpol PP beserta jajaran akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Kabupaten Luwu Timur.












