Politik

Korupsi Kuota Haji: Yaqut Bantah Terima Duit 271 Ribu Dolar

×

Korupsi Kuota Haji: Yaqut Bantah Terima Duit 271 Ribu Dolar

Sebarkan artikel ini
korupsi kuota haji
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Tim hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah tudingan korupsi kuota haji yang menyebut kliennya menerima dana 271 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Selasa (18/8).

Mellisa menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah menjelaskan detail aliran dana yang disebut sebagai fee percepatan tersebut.

“Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut,” kata Mellisa kepada wartawan, Selasa (18/8).

Poin Penting

  • Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas bantah kliennya terima 271 ribu dolar AS dalam kasus korupsi kuota haji.
  • Tudingan dana 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR juga dibantah, KPK diminta ungkap penerima uang.
  • Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar bersama tiga terdakwa lain.
  • Kuasa hukum sebut dakwaan mencampuradukkan kewenangan menteri agama dengan dugaan fee percepatan.

Bantah Perintah Siapkan Dana untuk Pansus Haji DPR

Mellisa juga membantah kabar bahwa Yaqut memerintahkan anak buahnya menyiapkan dana 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR.

Dia meminta KPK menguraikan peristiwa perintah penyiapan dana itu, termasuk siapa pihak yang menerima uang tersebut.

“Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun, Zuckerberg Bakal Disidang

Kuota Haji 50:50 Tak Otomatis Lahirkan Jual-Beli

Menurut Mellisa, transaksi atau jual-beli kuota haji tidak muncul begitu saja hanya karena ada kebijakan pembagian kuota 50:50.

Dia menilai surat dakwaan justru menggambarkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian mekanisme teknis, mulai dari pengisian kuota haji khusus, pengusulan jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang.

“Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan,” tuturnya.

Mellisa mengingatkan UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah mengatur secara khusus larangan memperjualbelikan kuota haji beserta ancaman pidananya. Karena itu, kata dia, jaksa KPK seharusnya menjelaskan pihak yang melakukan jual beli kuota haji jika mendalilkan adanya transaksi fee.

Dakwaan Dinilai Campur Aduk soal Kewenangan Menteri

Mellisa menilai jaksa mencampuradukkan kewenangan menteri agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan dugaan fee percepatan.

Dia menyebut penentuan siapa jemaah yang mengisi kuota, mekanisme T0/Tx, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga penerbitan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

“Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan,” pungkasnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain.

Ketiganya adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. MI/AS

Sumber: nasional