Politik

Sound Horeg Jatim Dibatasi 120 Desibel, Ini Sanksinya

×

Sound Horeg Jatim Dibatasi 120 Desibel, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini
sound horeg jatim
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Sound horeg Jatim kini tak bisa digelar sembarangan jelang perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pemprov Jawa Timur bersama TNI-Polri menerbitkan aturan ketat soal batas suara dan lokasi kegiatan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim Eddy Supriyanto mengatakan fenomena sound horeg kembali marak di berbagai daerah menjelang 17 Agustus. Personel Satpol PP, TNI, dan Polri pun diterjunkan untuk mengawasi kegiatan tersebut.

“Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (14/8).

Poin Penting

  • Bakesbangpol Jatim bersama TNI-Polri menyisir kegiatan sound horeg jelang HUT ke-81 RI.
  • Kegiatan statis dibatasi maksimal 120 desibel dan wajib berizin resmi.
  • Kegiatan keliling atau non-statis dibatasi maksimal 80 desibel.
  • Sound horeg dilarang melintas dekat fasilitas kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah, dengan sanksi mulai dari pencabutan izin hingga pidana.

Aturan Sound Horeg Jatim Kini Lebih Rinci

Pengawasan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. Regulasi tersebut membagi ketentuan volume suara berdasarkan jenis kegiatan.

Untuk acara statis di satu titik, batas maksimalnya 120 desibel. Syaratnya, penyelenggara wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan instansi terkait.

Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval atau konvoi keliling jalan raya, batas suara jauh lebih ketat, yakni maksimal 80 desibel. “Jika kegiatannya statis dan berizin resmi seperti konser musik, silakan,” ujarnya.

Selain soal desibel, SE Bersama itu juga melarang kendaraan sound horeg melintas di kawasan tertentu. Fasilitas kesehatan, area pendidikan, hingga tempat ibadah masuk daftar zona terlarang.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Eddy menegaskan petugas sudah menyiapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar aturan sound horeg. Mulai dari tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha sound system, pembubaran kegiatan secara paksa, sampai penindakan pidana oleh aparat kepolisian.

Baca juga: TPS Liar Cilincing Bikin 4 Perusahaan Kena Denda Rp10 Juta, contoh lain penindakan tegas terhadap pelanggaran aturan di ruang publik.

Menurut dia, kegiatan yang meresahkan masyarakat jadi prioritas penindakan. “Namun, untuk kegiatan keliling yang meresahkan masyarakat, penindakan tegas akan dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai regulasi dalam surat edaran,” jelasnya.

Sebelumnya, sound horeg kerap jadi sorotan karena volume suara berlebihan yang mengganggu ketertiban umum di berbagai daerah. Dengan adanya aturan sound horeg Jatim yang lebih rinci ini, pemerintah berharap kegiatan hiburan tetap bisa berjalan tanpa merugikan warga sekitar.

Eddy memastikan pengawasan akan terus berlangsung hingga masa perayaan kemerdekaan usai. “Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” pungkasnya. MI/AS

Sumber: nasional