Merekamindonesia – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak empat perusahaan pengangkut sampah yang terbukti membuang muatannya ke TPS liar Cilincing, tepatnya di kawasan Nagrak. Keempat perusahaan itu dipanggil dan dimintai keterangan pada Kamis (13/8).
Baca juga: 3 Pelaku Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibekuk Kemenhut
Poin Penting
- DLH DKI memeriksa empat perusahaan pengangkut sampah yang membuang ke TPS liar Nagrak, Cilincing.
- Keempat perusahaan itu PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
- Sanksi berupa uang paksa Rp10 juta dan Teguran Tertulis I dijatuhkan ke masing-masing perusahaan.
- DLH akan menelusuri kendaraan, sumber sampah, dan pengguna jasa lain yang terlibat.
Empat Perusahaan Diperiksa Terkait TPS Liar Cilincing
Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penindakan ini bagian dari penelusuran rantai pembuangan ilegal secara menyeluruh. Mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber sampah, sampai pihak pengguna jasa turut disasar.
“Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan. Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini,” kata Dudi kepada wartawan, Kamis (13/8).
Dia menegaskan izin usaha bukan sekadar syarat administratif belaka. Setiap perusahaan pengangkutan wajib bisa menjelaskan alur sampah yang mereka tangani.
“Perusahaan pengangkutan kami minta menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume sampah yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sanksi Rp10 Juta dan Teguran Tertulis
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menjelaskan, keempat perusahaan itu sebenarnya sudah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Sesuai izin tersebut, sampah pelanggan mereka mestinya diangkut ke TPST Bantargebang.
Namun hasil klarifikasi menunjukkan ada penggunaan armada yang tak tercantum dalam izin. Sampah pun dibuang ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk ke TPS liar Nagrak.
“Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Sanksi uang paksa dijatuhkan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019. Sementara Teguran Tertulis I mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf a Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 soal Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Penelusuran Belum Berhenti
Helmy menambahkan, perusahaan pengangkutan diwajibkan membuka data kegiatan mereka agar sampah bisa ditelusuri dari sumber sampai lokasi akhir. Data itu akan dicocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan.
“Kami minta laporan yang jelas, sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Kalau ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak,” imbuh dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing. Dia juga meminta identitas pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera.
Instruksi itu muncul setelah ditemukan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, yang beroperasi di luar sistem resmi Pemprov DKI Jakarta.
“Kami tidak berhenti pada empat perusahaan ini. Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. MI/AS
Sumber: nasional












