Makassar – Kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri yang melibatkan tiga tersangka di Makassar kini memasuki tahap baru pada senin (3/2/2025).
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Makassar.
Dalam proses pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut kepada kejaksaan. Barang bukti tersebut mencakup sejumlah produk skincare yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Ketiga tersangka, yakni Mira Hayati (pemilik produk MH), Mustadir Dg Sila (pemilik produk Fenny Frans/FF), dan Agus Salim (pemilik produk Ratu/Raja Glow/RG),
sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.