Pelayanan kebersihan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup tetap beroperasi seperti biasa. Begitu pula dengan layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pelayanan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tetap berjalan normal.
Di sektor kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya tetap siaga melayani masyarakat di bawah koordinasi Dinas Kesehatan. Sementara di bidang pendidikan, aktivitas belajar mengajar pada jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP/sederajat juga tetap berlangsung sebagaimana mestinya di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengecualian terhadap kebijakan WFH ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan layanan yang mendesak, menjaga keberlanjutan pelayanan publik, serta memastikan kualitas pelayanan tetap optimal. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (AS)












