Nasional

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

×

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Sebarkan artikel ini

merekam indonesia – Pemerintah resmi akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga dalam siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.

Barang dan Jasa Kena PPN 12 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku khusus untuk barang dan jasa premium. Kenaikan ini ditujukan kepada kelompok masyarakat terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas, yang masuk dalam kategori desil 9-10.

“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin. (16/12)

Berikut adalah daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12 persen:

  1. Rumah sakit kelas VIP atau layanan kesehatan premium lainnya.
  2. Pendidikan standar internasional atau layanan pendidikan premium berbayar mahal.
  3. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA.
  4. Beras premium.
  5. Buah-buahan premium.
  6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna.
  7. Udang dan crustacea premium, seperti king crab.
  8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Barang dengan Tarif PPN Tetap 11 Persen

Meski kenaikan tarif PPN berlaku untuk barang dan jasa premium, Sri Mulyani menegaskan bahwa ada beberapa barang yang sebenarnya termasuk dalam kategori kena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya akan mengenakan PPN 11 persen.

“Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan PPN-nya tetap 11 persen,” ujar Sri Mulyani.

Barang yang tarif PPN-nya ditahan tetap 11 persen meliputi:

  • Tepung terigu dan gula untuk industri.
  • Minyak goreng curah merek Minyakita.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan menanggung selisih kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang tersebut agar tidak membebani masyarakat.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako serta jasa strategis tertentu tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa barang sembako yang bebas PPN adalah:

  • Beras, daging ayam ras, daging sapi.
  • Ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tongkol, dan ikan tuna.
  • Telur ayam ras, cabai merah, cabai rawit, cabai hijau, bawang merah, serta gula pasir.

Untuk jasa strategis, pembebasan PPN 12 persen diberikan pada:

  1. Pendidikan.
  2. Layanan kesehatan medis.
  3. Pelayanan sosial.
  4. Angkutan umum.
  5. Jasa keuangan.
  6. Persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus tetap melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah. (**mi)