Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur ke pertengahan Februari 2025. Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
Perubahan jadwal ini dipicu oleh keputusan MK yang mempercepat sidang sengketa Pilkada menjadi 4-5 Februari 2025. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara yang masuk ke MK.
“Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilakukan setelah putusan dismissal dibacakan oleh MK,” kata pejabat Kemendagri, Rabu (31/1/2025).
Bagi daerah yang perkara sengketanya dinyatakan dismissal (ditolak tanpa pemeriksaan lanjutan), pelantikan bisa dilakukan antara 18-20 Februari 2025. Namun, jadwal pastinya masih menunggu kepastian dari hasil sidang MK.
Sementara itu, bagi daerah yang perkara sengketanya lanjut ke tahap pemeriksaan, pelantikan akan menunggu hingga putusan akhir yang dijadwalkan keluar pada 13 Maret 2025.
Keputusan ini diambil agar pelantikan bisa dilakukan serentak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, proses transisi kepemimpinan di daerah diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan.
Hingga kini, pengunduran pelantikan 270 kepala daerah masih bersifat tentatif dan menunggu kepastian lebih lanjut dari MK dan Kemendagri. (mi**)













Respon (1)
Komentar ditutup.