Cerita Indonesia

Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat: Boleh atau Tidak?

×

Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat: Boleh atau Tidak?

Sebarkan artikel ini
shalat sunnah saat khutbah jumat
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Setiap hari Jumat, masjid-masjid di Indonesia ramai dengan jamaah yang berdatangan. Namun, tidak semua sampai tepat waktu. Sebagian tiba ketika imam sudah memulai khutbah, menciptakan pertanyaan yang kerap muncul: apakah mereka masih boleh shalat sunnah? Hukum melaksanakan shalat sunnah saat khutbah Jumat berlangsung ternyata memiliki aturan khusus tergantung kondisi jamaah saat itu.

Poin Penting

  • Jamaah yang sudah berada di masjid sebelum khutbah dimulai dianjurkan fokus mendengarkan dan tidak memulai shalat sunnah.
  • Pengecualian berlaku bagi yang baru tiba saat khutbah: tetap disunnahkan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas sebelum duduk.
  • Hadis dari Jabir bin Abdullah RA menjadi landasan Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengizinkan shalat bagi pendatang baru, asalkan dilakukan singkat.
  • Mayoritas ulama sepakat menjaga kekhusyukan khutbah dengan menghindari aktivitas yang mengganggu perhatian jamaah lainnya.

Para ulama memberikan panduan yang jelas namun berbeda untuk kedua kelompok jamaah ini. Bagi mereka yang telah menempati tempat duduk di masjid sebelum khatib naik ke mimbar, posisi mereka berbeda dengan pendatang belakangan. Tanggung jawab pertama mereka adalah menyimak dengan baik setiap kata yang disampaikan dalam khutbah.

Dua Situasi, Hukum Shalat Sunnah Saat Khutbah Berbeda

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa jamaah yang sudah berada di dalam masjid sebelum khutbah dimulai sebaiknya menghentikan semua aktivitas ibadah lain dan memusatkan perhatian pada khutbah. Mereka harus berdiam diri dan mencermati setiap nasihat yang diberikan sang khatib hingga akhir khutbah.

Situasi berubah total untuk orang yang baru saja memasuki masjid ketika khutbah sedang berlangsung. Terdapat pengecualian khusus bagi mereka, yaitu tetap disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat dengan cara yang ringkas sebelum duduk mendengarkan khutbah. Pengecualian ini memiliki dasar yang kuat dalam hadis yang diakui mayoritas ulama.

Hadis dari Jabir bin Abdullah RA yang diriwayatkan oleh Muslim menjadi fondasi hukum ini. Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW memerintahkan seseorang yang tiba ketika khutbah sedang berlangsung untuk tetap melaksanakan shalat dua rakaat, dengan catatan dilakukan secara singkat.

“Apabila salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat dan mempersingkatnya.”

Berdasarkan hadis ini, Mazhab Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa shalat Tahiyatul Masjid tetap disunnahkan bagi pendatang baru saat khutbah berlangsung. Syaratnya adalah pelaksanaan harus singkat agar tidak mengganggu kewajiban menyimak khutbah dan tidak mengganggu jamaah lainnya yang sedang mendengarkan.

Pentingnya Menjaga Ketenangan Khutbah

Islam juga menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan dan ketenangan selama khutbah berlangsung. Hadis lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim menunjukkan betapa seriusnya ajaran ini. Nabi SAW bersabda bahwa apabila seseorang berbicara kepada temannya dan memintanya diam ketika imam sedang berkhutbah, maka orang tersebut telah melakukan perbuatan yang sia-sia.

Pesan hadis ini jelas: tidak boleh ada aktivitas yang dapat mengurangi perhatian jamaah terhadap khutbah, baik itu berbicara, berjalan, atau bahkan shalat yang dilakukan dengan gerakan berlebihan. Perhatian adalah hal yang sangat berharga dalam setiap ibadah, dan setiap jamaah dituntut untuk saling menghormati konsentrasi satu sama lain selama khutbah berlangsung.

Perbedaan pendapat di antara para mazhab fiqh menunjukkan keluwesan Islam dalam mengakomodasi berbagai situasi. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama Maliki memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa mendengarkan khutbah harus didahulukan, sehingga jamaah yang baru tiba sebaiknya tidak memulai shalat sunnah ketika khutbah telah dimulai.

Meski perbedaan pendapat ini ada, seluruh mazhab sepakat pada satu hal: jamaah yang sudah berada di masjid sebelum khutbah dimulai tidak boleh melakukan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah kolektif tersebut. Fokus penuh adalah kunci untuk mendapat manfaat maksimal dari setiap ibadah, begitu juga dengan khutbah Jumat.

Dengan memahami perbedaan kondisi ini, setiap jamaah dapat menjalankan adab shalat Jumat sesuai dengan tuntunan syariat. Bagi yang tiba terlambat, melakukan shalat Tahiyatul Masjid secara singkat adalah bentuk menghormati rumah Allah. Bagi yang sudah hadir lebih awal, fokus penuh pada khutbah adalah tugas utama mereka hingga imam selesai berbicara dan memulai shalat Jumat bersama.

Memahami nuansa hukum ini membantu umat Islam menjaga etika beribadah dan kebersamaan dalam beragama. Setiap tindakan dirancang bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga kehormatan dan kekhusyukan ibadah bersama seluruh umat. MI/AS

Sumber: Antara News