Ia menyebut program armada Garda Sehat sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pemberdayaan PT Vale seperti Kecamatan Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili.
“Sebagai masyarakat dan juga penerima manfaat dari ambulans Garda Sehat, saya melihat program ini sangat membantu warga. Jadi jangan langsung berprasangka buruk terhadap pemerintah daerah,” katanya.
Selain program ambulans desa, ia juga menyoroti sejumlah program sosial yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur selama setahun terakhir, seperti bantuan tunjangan hidup bagi lansia, beasiswa pendidikan, hingga penghapusan beberapa pungutan yang dianggap membebani masyarakat kecil.
Sementara itu, praktisi hukum Yudi Malik SH, MH menegaskan bahwa secara hukum, apabila terdapat persoalan dalam proses pengadaan ambulans desa, maka pihak yang bertanggung jawab adalah rekanan pelaksana.
“Posisi pemerintah dalam program CSR perusahaan lebih sebagai pembina, bukan pelaksana anggaran. Jadi harus dipahami secara proporsional,” jelas Yudi.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut masuk dalam ranah hukum, aparat penegak hukum tentu akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan maupun aliran dana CSR. Namun ia menilai hubungan pertemanan pribadi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan seseorang secara hukum.
“Saya melihat ini dari aspek hukumnya. Kalau ada penyelidikan, tentu semua pihak yang mengetahui prosesnya akan dimintai keterangan. Tetapi hubungan persahabatan tidak otomatis membuat seseorang ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. Mi/As












