Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Aula Inspektorat, Senin (6/7/2026). Kegiatan bertajuk “Penguatan Budaya Integritas melalui Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi” ini bertujuan menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri As’Ari, menegaskan bahwa pemahaman mengenai gratifikasi sangat krusial bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencegah dan meminimalisasi tindakan tercela.
”Gratifikasi wajib dipahami oleh kita semua agar segala bentuk tindakan indikasi gratifikasi dapat diidentifikasi dan ditolak,” ujar Dohri.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12B dan Pasal 12C, penerimaan gratifikasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang dianggap suap dan tidak dianggap suap.
Perkuat Budaya Integritas, Pemkab Lutim Bekali ASN Cegah Praktik Gratifikasi












