Politik

Prabowo Tak Intervensi Kader Hukum, Habiburokhman Bukti

×

Prabowo Tak Intervensi Kader Hukum, Habiburokhman Bukti

Sebarkan artikel ini
prabowo intervensi hukum
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melakukan prabowo intervensi hukum dalam penanganan kasus yang menimpa kadernya. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (20/7), yang menghadirkan pakar dan praktisi hukum.

Prabowo Tak Lakukan Intervensi Hukum Kader

Habiburokhman, sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menjelaskan bahwa Prabowo kerap mengingatkan anggota dalam acara internal partai. Dia menekankan kepada seluruh kader agar waspada dan tidak melanggar hukum dengan konsekuensi tidak ada bantuan apapun dari presiden.

“Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (20/7).

Pernyataan tegas tersebut menunjukkan komitmen Prabowo dalam menegakkan prinsip hukum meski melibatkan kadernya sendiri. Habiburokhman menyebut Prabowo benar-benar tidak melakukan cawe-cawe atau campur tangan dalam setiap proses hukum yang menimpa orangnya. Sikap tegas ini menjadi indikasi bahwa prabowo intervensi hukum bukan merupakan praktik dalam pemerintahannya.

Poin Penting

  • Habiburokhman menegaskan Prabowo Subianto tidak pernah ikut campur dalam penanganan kasus hukum kadernya.
  • Prabowo berulang kali mengingatkan kader agar tidak melanggar hukum dan menyatakan tidak ada bantuan apabila terjerat masalah hukum.
  • Kasus mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto yang ditangkap kejaksaan menjadi bukti nyata bahwa Prabowo tidak melakukan intervensi.

Kasus Hery Susanto Jadi Contoh Nyata

Habiburokhman menggunakan kasus mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai bukti konkret prabowo intervensi hukum tidak terjadi. Hery, yang pernah menjadi kader dan pengurus DPP Gerindra, ditangkap oleh kejaksaan tanpa ada intervensi sama sekali dari pihak presiden.

“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden,” ujar Habiburokhman.

Dia melanjutkan argumennya dengan logika sederhana namun kuat. Jika Prabowo saja tidak membantu kadernya yang memiliki posisi penting, apalagi orang yang tidak dikenal sekalipun tentu tidak akan mendapat perlakuan istimewa.

“Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya,” imbuh Habiburokhman.

Soal Kriminalisasi Febrie Adriansyah

Sebelumnya, pengacara Hotman Paris, yang merupakan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menyebut kasus yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Hotman mengungkapkan kesedihannya melihat kondisi Febrie saat ini.

Selama menjabat sebagai Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus), Febrie dikenal sebagai sosok berprestasi dan menjadi kebanggaan Prabowo. Sepanjang masa jabatannya, dia berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah fantastis melalui berbagai penindakan.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman dalam kesempatan sebelumnya.

Melalui pernyataan Habiburokhman dan kasus-kasus nyata yang terjadi, terlihat bahwa prinsip hukum dalam pemerintahan Prabowo dijalankan dengan tegas tanpa memandang status dan kedekatan dengan pejabat. MI/AS

Sumber: nasional