Politik

IJTI Kecam Hotman Paris soal Sikap ke Jurnalis

×

IJTI Kecam Hotman Paris soal Sikap ke Jurnalis

Sebarkan artikel ini
ijti kecam hotman paris
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) resmi mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Sikap itu muncul setelah kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut melontarkan ucapan bernada melecehkan kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas di Kejaksaan Agung. Reaksi IJTI kecam Hotman Paris disampaikan Ketua Umum Herik Kurniawan melalui keterangan tertulis pada Senin (20/7).

Menurut Herik, organisasi menolak segala bentuk tindakan, baik verbal maupun non-verbal, yang menyudutkan kerja jurnalistik di lapangan. Ia menegaskan pihaknya berdiri membela marwah profesi wartawan.

“Mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun, yang merendahkan marwah profesi jurnalis,” kata Herik Kurniawan.

IJTI Kecam Hotman Paris, Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

Herik menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang keberadaannya dijamin oleh undang-undang. Ia mengingatkan bahwa jurnalis tidak bekerja demi kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

Ia juga menilai pertanyaan kritis maupun tajam yang diajukan wartawan kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi. Menurutnya, aktivitas semacam itu justru bagian dari tanggung jawab profesi.

“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides,” ujar Herik.

Dalam pandangan IJTI, kerja jurnalis tidak berjalan tanpa rambu. Setiap wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur cara memperoleh dan menyajikan informasi.

Aturan dalam Kode Etik Jurnalistik

Herik merujuk sejumlah pasal yang menjadi pedoman kerja wartawan di Indonesia. Ia menyebut kewajiban menguji informasi dan bersikap independen tercantum jelas dalam ketentuan tersebut.

  • Pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.”
  • Pasal 3: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Herik mengingatkan pentingnya etika komunikasi antarprofesi. Menurutnya, melontarkan pernyataan yang merendahkan pekerjaan orang lain sama saja mencederai nilai profesionalisme.

“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” katanya.

Ada Mekanisme Resmi jika Keberatan pada Karya Jurnalistik

Organisasi menghimbau seluruh pihak menghargai wartawan yang tengah bertugas. IJTI juga menekankan bahwa keberatan terhadap produk berita maupun perilaku jurnalis memiliki jalur penyelesaian yang sah.

Mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers. Cara-cara tersebut, menurut Herik, jauh lebih beradab dibanding intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.

Ia lalu mengeluarkan instruksi kepada seluruh anggotanya agar tetap bekerja sesuai koridor.

“Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik,” ujar Herik.

Polemik ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers seusai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat, 17 Juli lalu. Dalam kesempatan itu, Hotman antara lain melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Sikap Bupati soal Lahan PSN Lampia. Isu perlindungan hak dan penghormatan terhadap profesi juga menjadi sorotan lembaga negara lain, seperti terlihat dalam langkah Bupati Luwu Timur soal lahan PSN Lampia. MI/AS

Sumber: nasional