DaerahHukum

Pemkab Luwu Timur Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Dimulai Pukul 22.00 WITA

×

Pemkab Luwu Timur Resmi Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar, Dimulai Pukul 22.00 WITA

Sebarkan artikel ini

Pemkab Luwu Timur juga menginstruksikan sejumlah pihak untuk mendukung pelaksanaan aturan ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta menyosialisasikan edaran kepada seluruh satuan pendidikan hingga tingkat SMA/SMK. Sementara itu, Satpol PP akan melakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, tanpa tindakan represif.

 

Para camat, lurah, dan kepala desa turut diminta untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini serta mengedukasi masyarakat. Kepala sekolah juga diwajibkan menginformasikan aturan ini kepada peserta didik dan orang tua/wali serta melaporkan pelaksanaannya secara berkala.

 

Fokus pada Perlindungan Anak
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur terkait penyelenggaraan ketertiban umum.

 

Dengan diterbitkannya aturan ini, Pemkab Luwu Timur berharap terwujudnya lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak serta meningkatnya kesadaran kolektif dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif aktivitas malam hari.

baca juga  Bupati Lutim Keluarkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya