DaerahEkonomi

Pemkab Lutim Hadirkan Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026 demi Lindungi Hak Pekerja

×

Pemkab Lutim Hadirkan Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2026 demi Lindungi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan pentingnya perusahaan untuk membayarkan hak pekerja secara tepat waktu dan dengan nominal yang sesuai. Melalui posko ini, dinas terkait akan memfasilitasi pengaduan, memberikan layanan konsultasi, serta melakukan pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan di seluruh wilayah Luwu Timur.

Selain membuka layanan pengaduan secara fisik, pemerintah juga berupaya memberikan kemudahan akses bagi para pekerja agar setiap persoalan terkait pemenuhan hak keagamaan dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja di daerah tersebut. /Mi

baca juga  Narasi Pungli Dipatahkan: Koordinator, Penjahit, dan Korcam Kompak Bersuara