Merekamindonesia – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja resmi menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja di wilayah Kabupaten Luwu Timur menjelang hari raya keagamaan.
Posko pengaduan tersebut difungsikan sebagai wadah bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR maupun BHR dari pihak perusahaan. Kehadiran fasilitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemberi kerja mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai tunjangan hari raya.












