Politik

Kota Palopo Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

×

Kota Palopo Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (foto doc.istimewa)

Menurut Antara News, “KPU Sulsel akan segera melakukan persiapan PSU, termasuk logistik dan pemutakhiran daftar pemilih, untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.” (Sumber: Antara News)

Dampak dan Respons Partai Politik Putusan ini memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk mengajukan calon baru yang akan bersaing dalam PSU mendatang. Selain itu, tiga pasangan calon lainnya yang sebelumnya bertarung dalam Pilkada Palopo 2024 juga akan kembali berkompetisi.

Sejumlah pihak mengapresiasi langkah MK yang dinilai menjaga integritas pemilu dan menegakkan aturan secara tegas. Sementara itu, pendukung Trisal Tahir menyayangkan keputusan tersebut dan berencana mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kesimpulan Dengan adanya PSU, dinamika politik di Kota Palopo kembali memanas. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang berlangsung. PSU ini diharapkan menjadi momentum bagi pemilih untuk menentukan pemimpin yang benar-benar berintegritas dan memenuhi syarat secara hukum.

baca juga  Rekapitulasi Lengkap Hasil Pilkada 2024 di 24 Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan