Palopo merekamindonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah mendiskualifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir akibat penggunaan ijazah yang tidak sah. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan MK yang digelar di Jakarta pada Senin (24/2/2025).
Putusan MK dan Diskualifikasi Calon Dalam persidangan, MK menyatakan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha pada tahun 2016. Fakta ini diperkuat dengan verifikasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Berdasarkan temuan tersebut, MK menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai calon Wali Kota Palopo dan memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU dalam kurun waktu maksimal 90 hari sejak putusan dikeluarkan.

Mengutip dari Tribunnews, “MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir karena penggunaan ijazah yang tidak sah. Putusan ini mengharuskan KPU Palopo untuk menggelar PSU dalam waktu 90 hari.” (Sumber: Tribunnews)
Persiapan KPU untuk PSU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan arahan MK. Anggota KPU Sulsel, Upi Hastati, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan persiapan yang diperlukan, termasuk penyediaan logistik, pemutakhiran daftar pemilih, dan koordinasi dengan pihak keamanan.
Menurut Antara News, “KPU Sulsel akan segera melakukan persiapan PSU, termasuk logistik dan pemutakhiran daftar pemilih, untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.” (Sumber: Antara News)
Dampak dan Respons Partai Politik Putusan ini memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk mengajukan calon baru yang akan bersaing dalam PSU mendatang. Selain itu, tiga pasangan calon lainnya yang sebelumnya bertarung dalam Pilkada Palopo 2024 juga akan kembali berkompetisi.
Sejumlah pihak mengapresiasi langkah MK yang dinilai menjaga integritas pemilu dan menegakkan aturan secara tegas. Sementara itu, pendukung Trisal Tahir menyayangkan keputusan tersebut dan berencana mengajukan upaya hukum lanjutan.
Kesimpulan Dengan adanya PSU, dinamika politik di Kota Palopo kembali memanas. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang berlangsung. PSU ini diharapkan menjadi momentum bagi pemilih untuk menentukan pemimpin yang benar-benar berintegritas dan memenuhi syarat secara hukum.












