Luwu Timur – Hari pertama menjalankan tugas sebagai Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam (Ibas) langsung mengeluarkan Surat Edaran tentang himbauan salat berjamaah di masjid bagi umat Muslim di wilayahnya.
Kebijakan ini ditujukan kepada ASN, P3K, pegawai outsourcing, aparat desa, pimpinan perusahaan daerah maupun swasta, serta tokoh agama Islam se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat edaran bernomor 400.8/0144/KESRA Tahun 2025, Bupati Ibas menegaskan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan membiasakan salat berjamaah di masjid.
Ia mengimbau seluruh umat Muslim untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.