Luwu Timur, 7 Maret 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur resmi menutup tujuh gerai retail diantaranya 2 indomaret, 2 alfamard, dan 2 alfamidi, yang tersebar di wilayah tersebut. Penutupan ini dilakukan karena pihak Indomaret diketahui tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak awal tahun 2021.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak Indomaret diberikan beberapa kali peringatan, namun belum juga menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Indomaret untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.
“Itu sudah diberikan kesempatan dari tahap peringatan, tapi belum juga ditunjukkan. Jadi, kami masuk ke tahap penutupan sementara dulu,” ujar Senfry Kepala Dinas Koperindag saat dihubungi melalui jejaring sosial.