Merekamindonesia – Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo diperiksa polisi terkait dugaan mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming. Pemeriksaan bakal digelar di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8) pekan depan.
Poin Penting
- Bigmo dijadwalkan menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya pada Senin (10/8)
- Seorang saksi berinisial F juga diperiksa terkait video yang dilaporkan
- Polisi sudah mendengar keterangan orang tua dan 4 anak yang muncul dalam video
- Bigmo sudah minta maaf lewat video di kanal YouTube Niceguymo
Bigmo Diperiksa Polisi, Ini Jadwalnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Dia bilang Bigmo bakal dimintai klarifikasi sebagai pihak terlapor.
“Pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin 10 Agustus,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (7/8).
Budi menyebut proses ini bukan cuma soal Bigmo. Ada saksi lain berinisial F yang juga bakal diperiksa penyelidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO).
Saksi dan Barang Bukti Dikumpulkan
Menurut Budi, saksi F dimintai klarifikasi karena sempat melihat sekaligus menyimpan materi video yang jadi laporan. Sejumlah barang bukti pun sudah diamankan tim penyelidik.
“Penyidik juga telah meminta keterangan dari orang tua dan 4 anak yang muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga, serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, sampai dokumen pendukung lainnya. Pihak yang mengadukan kasus ini pun sudah dimintai klarifikasi lebih dulu, tuturnya.
Baca juga: ASI Eksklusif Indonesia: Sepertiga Bayi Masih Terlewat, Ini Kata IDAI
Kemkomdigi Sebut Eksploitasi Anak Tak Bisa Ditoleransi
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ikut menyoroti kasus ini. Dia menyebut praktik mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka sebagai pelanggaran serius.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Kasus Bigmo bermula dari aduan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya. Dia diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape lewat tayangan live streaming di kanal YouTube miliknya.
Bigmo Sudah Minta Maaf
Di tengah sorotan publik, Bigmo lebih dulu menyampaikan permintaan maaf lewat video yang diunggah di akun YouTube Niceguymo. Dia mengakui perbuatannya salah dan berdampak luas.
“Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” pungkasnya.
MI/AS
Sumber: nasional












