Makassar — Aliansi Buruh & Mahasiswa Menggugat (ABMM) akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 5 Februari 2025, untuk menuntut penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Aksi ini merupakan hasil konsolidasi yang digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Sekretariat Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Konsolidasi tersebut dihadiri oleh berbagai elemen buruh dan mahasiswa, antara lain Pengurus Serikat Pekerja AMT (SP.AMT), Ketua Persatuan Solidaritas Buruh Makassar (PSBM), Ketua KPBI, serta perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gowa.
Tuntutan Utama Aksi
ABMM membawa grand isu bertajuk *“Tangkap, Adili, dan Penjarakan Pengusaha Nakal”*. Adapun beberapa tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut meliputi:
1. Mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan status kerja bagi pekerja di PT. Elnusa Petrofin.
2. Menuntut PT. Elnusa Petrofin untuk mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan dipensiunkan tidak wajar.
Respon (1)
Komentar ditutup.