Berita

Adakah Insentif Pengurus? Begini Hasil Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sumber Makmur

×

Adakah Insentif Pengurus? Begini Hasil Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sumber Makmur

Sebarkan artikel ini

“Seperti kita ketahui bersama bahwa pembentukan koperasi ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Inpres No.9 tahun 2025, Surat Edaran Menteri Desa PDT No.6 sebagai petunjuk tehknis pembentukan, kemudian petunjuk pelaksanaan juga tertuang dalam peraturan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025”, lanjutnya.

 

Adapun Perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganga Luwu Timur, Andi Baso menyatakan bahwa koperasi desa ini akan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.

“Dengan adanya koperasi, ini akan membuka lapangan kerja kepada masyarakat setempat melalui bidang usaha yang dilakukan koperasi” ungkapnya

Lebih lanjut beliau menerangkan tentang insentif pengurus koperasi Desa Merah Putih.

“Apakah pengurus digaji, itu tergantung dari pengusulan dan kesepakatan bersama anggota yang akan disisipkan atau ditambahkan dalam dana cadangan insentif pengurus,” ucap andi baso mewakili dinas koperindag lutim.

Dengan kata lain, pengurus koperasi dapat menerima insentif yang bersumber dari hasil usaha koperasi, namun hal ini harus melalui musyawarah dan kesepakatan bersama anggota koperasi. Hal ini juga menjadi bagian dari prinsip koperasi yang mengutamakan partisipasi masyarakat desa.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, telah disepakati pengawas 3 orang dan pengurus koperasi 5 orang warga desa sumber makmur. War’s/Mi

baca juga  Garuda Tak Lagi Inferior: 3 Tanda Timnas Indonesia Bakal Menang di Kandang Vietnam