Berita

Adakah Insentif Pengurus? Begini Hasil Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sumber Makmur

×

Adakah Insentif Pengurus? Begini Hasil Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Sumber Makmur

Sebarkan artikel ini

Merekam Indonesia- Desa Sumber Makmur menjadi desa pertama di Kecamatan Kalaena yang melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, senin (20/05/2025).

Dalam sambutannya. Kepala Desa Sumber Makmur, Turatno berharap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

“Saya menaruh harapan besar kepada pengurus koperasi yang akan menjalankan koperasi. Semoga koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dan dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan bersama,” Ucapnya.

Adapun tujuan dari dibentuknya KDMP menurut Aswar Saputra selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) Sumber Makmur, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini benar-benar tertuju kepada kepentingan masyarakat desa.

“pembentukan koperasi desa merah putih ini sebenarnya muaranya memang kepentingan masyarakat, sebagaimana jargonnya dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Anggota yang dimaksud ialah masyarakat desa setempat yang akan bergabung”, ungkap aswar.

Lebih lanjut ia menerangkan, pembentukan koperasi desa merah putih merupakan amanat konstitusi

“Seperti kita ketahui bersama bahwa pembentukan koperasi ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Inpres No.9 tahun 2025, Surat Edaran Menteri Desa PDT No.6 sebagai petunjuk tehknis pembentukan, kemudian petunjuk pelaksanaan juga tertuang dalam peraturan menteri koperasi nomor 1 tahun 2025”, lanjutnya.

 

Adapun Perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdaganga Luwu Timur, Andi Baso menyatakan bahwa koperasi desa ini akan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.

“Dengan adanya koperasi, ini akan membuka lapangan kerja kepada masyarakat setempat melalui bidang usaha yang dilakukan koperasi” ungkapnya

Lebih lanjut beliau menerangkan tentang insentif pengurus koperasi Desa Merah Putih.

“Apakah pengurus digaji, itu tergantung dari pengusulan dan kesepakatan bersama anggota yang akan disisipkan atau ditambahkan dalam dana cadangan insentif pengurus,” ucap andi baso mewakili dinas koperindag lutim.

Dengan kata lain, pengurus koperasi dapat menerima insentif yang bersumber dari hasil usaha koperasi, namun hal ini harus melalui musyawarah dan kesepakatan bersama anggota koperasi. Hal ini juga menjadi bagian dari prinsip koperasi yang mengutamakan partisipasi masyarakat desa.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, telah disepakati pengawas 3 orang dan pengurus koperasi 5 orang warga desa sumber makmur. War’s/Mi