Politik

10.911 WNA Kena Tindakan Administratif Keimigrasian, Naik 146%

×

10.911 WNA Kena Tindakan Administratif Keimigrasian, Naik 146%

Sebarkan artikel ini
tindakan administratif keimigrasian
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada 10.911 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jumlah itu melonjak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Poin Penting

  • Imigrasi menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 WNA sepanjang Januari-Agustus 2026.
  • Angka itu naik 146,49 persen dibanding periode sama tahun 2025.
  • Penangkalan terhadap WNA tercatat 2.678 orang, turun 58,79 persen, sementara pencegahan 478 orang turun 80,98 persen.
  • Proses pro justitia hanya menjerat 27 orang, turun 50 persen, karena tergantung klasifikasi pelanggaran.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap kenaikan itu mencapai 146,49 persen. Dia bilang lonjakan ini sejalan dengan langkah direktorat pengawasan yang makin gencar bergerak.

“Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan,” kata Hendarsam kepada wartawan, Rabu (12/8).

Menurut dia, TAK dijatuhkan kepada WNA yang dianggap tak memberi kontribusi, mengganggu ketertiban, atau melanggar aturan administrasi keimigrasian. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga agar keberadaan WNA di Indonesia tetap membawa manfaat, bukan gangguan.

Penangkalan dan Pencegahan WNA Justru Menurun

Berbeda dengan tren TAK, angka penangkalan terhadap WNA malah turun. Hendarsam menyebut ada 2.678 WNA yang ditangkal, atau turun 58,79 persen dibanding tahun sebelumnya.

Penurunan serupa juga terjadi pada proses pencegahan. Tercatat 478 orang dicegah, susut 80,98 persen dari periode yang sama tahun lalu.

“Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen,” ucapnya.

Sementara proses penegakan hukum pidana secara pro justitia hanya menjerat 27 orang. Jumlah ini turun 50 persen dibandingkan tahun 2025.

Baca juga: Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Terbongkar, 3 Ditangkap

Tak Semua Pelanggaran Langsung Berujung Deportasi

Hendarsam menegaskan tidak semua pelanggaran WNA otomatis dikenai sanksi deportasi. Sebagian kasus justru harus melalui proses pro justitia terlebih dulu.

Semua bergantung pada klasifikasi tingkat pelanggaran yang dilakukan si WNA. Jika hanya bersifat administratif, penindakan cukup lewat jalur TAK. Namun jika sudah masuk unsur pidana, prosesnya beralih ke jalur hukum.

Kasus pelanggaran keimigrasian oleh WNA memang kerap jadi sorotan publik, mengingat dampaknya bisa menyangkut keamanan dan ketertiban dalam negeri. Data ini menunjukkan Imigrasi berupaya lebih selektif memilah jenis penindakan sesuai bobot pelanggaran.

“Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana,” tuturnya.

MI/AS

Sumber: nasional