Merekamindonesia – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam kasus sisik trenggiling Padang. Penetapan ini menyusul penangkapan tersangka bersama barang bukti sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di Kota Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, pada 27 Juli 2026. Tim gabungan yang bergerak terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).
Dari tangan R, petugas menyita satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong. Selain itu, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor turut diamankan karena diduga dipakai dalam aktivitas perdagangan satwa tersebut.
Poin Penting
- RPS alias R (23) ditetapkan tersangka kasus sisik trenggiling Padang oleh Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.
- Barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 paruh burung rangkong disita di Kecamatan Pauh, Kota Padang.
- Penangkapan dilakukan 27 Juli 2026 lewat operasi gabungan Gakkum, BKSDA Sumbar, dan Polda Sumbar.
- Tersangka terancam pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
Kasus Sisik Trenggiling Padang Dinilai Bagian dari Jaringan Besar
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap membawa barang bukti. Menurutnya, kasus di Padang justru membuka peluang untuk memutus rantai kejahatan dari hulu.
“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,” kata Dwi kepada wartawan, Jumat (31/7).
Dwi menyebut perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Setiap perkara, ujarnya, mesti jadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan meraup keuntungan.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Ada pula penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.






