Merekamindonesia – Registrasi biometrik SIM card tak lagi harus bikin canggung pelanggan berhijab. Sejumlah gerai operator seluler di Indonesia kini menyediakan bilik khusus agar proses pengenalan wajah bisa dilakukan secara privat. Fasilitas ini muncul sebagai respons atas kebutuhan pelanggan perempuan yang merasa kurang nyaman membuka penutup wajah di ruang terbuka.
Poin Penting
- Operator seluler menyediakan bilik khusus di gerai untuk registrasi biometrik wajah bagi pengguna hijab.
- Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi bilik ini saat evaluasi regulasi biometrik kartu SIM pada 23 Juli 2025.
- Bilik serupa juga didorong disiapkan untuk kelompok disabilitas demi inklusivitas layanan.
- Registrasi biometrik SIM card wajib berlaku mulai 1 Juli 2026 sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Bilik Privat Jadi Solusi Kenyamanan Pelanggan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap temuan ini saat rapat evaluasi penerapan regulasi biometrik kartu SIM bersama operator seluler pada Kamis, 23 Juli 2025. Ia mengaku senang mendengar sejumlah gerai sudah menyiapkan bilik khusus bagi pelanggan berhijab. Menurutnya, sistem registrasi biometrik seharusnya memang dirancang inklusif sejak awal.
“Saya senang sekali tadi disampaikan di beberapa gerai teman-teman operator ada bilik khusus untuk mereka yang menggunakan hijab atau jilbab,” ujar Meutya dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Privasi Wajah Tetap Terjaga
Di dalam bilik tersebut, pelanggan bisa membuka penutup wajah sementara tanpa khawatir dilihat orang lain di sekitar gerai. Petugas tetap mendampingi selama proses perekaman atau verifikasi berlangsung, namun dilakukan sesuai prosedur dan menjaga kerahasiaan data. Cara ini dinilai membuat proses registrasi biometrik SIM card jadi lebih manusiawi, bukan sekadar formalitas teknis.
Meutya berharap jumlah bilik semacam ini terus bertambah di gerai-gerai operator seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya rasa aman bagi perempuan saat menjalani verifikasi wajah. “Jadi ini inklusif bagi semua, perempuan mungkin ada yang tidak nyaman melakukan di depan umum sehingga bisa masuk ke bilik-bilik tersebut supaya lebih privat untuk melakukan biometrik,” katanya.
Bukan Cuma Soal Hijab, Disabilitas Juga Diperhatikan
Selain menyoroti kebutuhan pengguna berhijab, Meutya turut mendorong operator menyiapkan area aman bagi penyandang disabilitas. Ia meminta agar tidak ada lagi jalur registrasi pelanggan baru yang melewatkan verifikasi biometrik, apa pun kondisi pelanggannya. Baca juga: Model AI Terbuka: Gigtan Teknologi AS Dorong Regulasi Bijak Hindari Hambatan Inovasi sebagai gambaran bagaimana regulasi teknologi terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi menjadi pihak yang mengawal implementasi program ini di lapangan. Mereka memastikan operator benar-benar menyediakan bilik registrasi khusus di seluruh gerai, bukan hanya di kota besar. Tujuannya sederhana: masyarakat merasa nyaman saat menjalani kewajiban baru ini.
Aturan Wajib Mulai 1 Juli 2026
Registrasi biometrik untuk aktivasi kartu SIM di Indonesia bakal diwajibkan mulai 1 Juli 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, yang sebelumnya sudah melalui masa uji coba sejak Januari. Dengan masa persiapan yang masih tersisa, operator diharapkan menuntaskan penyediaan bilik khusus sebelum aturan resmi berlaku penuh.
Perubahan kecil seperti bilik privat ini menunjukkan bahwa kebijakan digital tidak melulu soal teknologi canggih. Kadang, yang dibutuhkan justru ruang sederhana yang membuat orang merasa dihargai saat mengikuti aturan baru. Jika diterapkan merata, langkah ini bisa jadi contoh bagaimana kebijakan nasional tetap bisa berpihak pada kenyamanan warganya. MI/AS
Sumber: teknologi












