Politik

Femas Kabur Trip Korsel, Travel Kena Denda Rp 125 Juta

×

Femas Kabur Trip Korsel, Travel Kena Denda Rp 125 Juta

Sebarkan artikel ini
femas kabur trip korsel
Dok. Istimewa

Merekamindonesia – Kasus Femas kabur trip Korsel jadi sorotan usai seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22), dikabarkan meninggalkan rombongan saat perjalanan ke Korea Selatan.

Insiden ini viral di media sosial setelah diunggah akun Threads @sarjanabackpacker, Kamis (16/7). Pihak travel mengaku menanggung denda hingga Rp 125 juta akibat kejadian itu.

Kronologi Femas Kabur Trip Korsel

Semua bermula ketika Femas mengaku ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong. Dia lalu meninggalkan hotel.

Namun sejak itu, Femas tak pernah kembali. Dia juga tak bisa dihubungi sama sekali.

Menurut akun tersebut yang diduga sebagai panitia travel, kepergian Femas sudah direncanakan. Tim sempat mencari ke sejumlah titik, tapi hasilnya nihil.

“Tour Leader mencari. Menghubungi berkali-kali. Menyisir lokasi terakhir. Melapor ke pihak berwenang di Korea. Tetapi… Hasilnya nihil,” kata akun @sarjanabackpacker dalam unggahannya.

Sepulang tur, pihak travel memutuskan mendatangi rumah Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur. Di sana mereka bertemu ibu Femas.

Sejumlah Kejanggalan yang Ditemukan

Sejak awal, ibu Femas mengaku tidak tahu-menahu. Menurut @sarjanabackpacker, sikap sang ibu seolah tutup mata.

Pihak travel juga menyoroti keterangan yang terus berubah selama proses tanya jawab.

“Semakin banyak kejanggalan yang kami temukan. Keterangan yang disampaikan mulai berubah. Awalnya mengaku tidak tahu apa pun. Kemudian mulai mengaku mengetahui sebagian. Lalu muncul lagi informasi-informasi baru yang sebelumnya tidak pernah disampaikan,” ujarnya seperti dikutip detikJatim.

Kejanggalan lain, riwayat percakapan sang ibu dengan anaknya di WhatsApp sudah dihapus. Padahal riwayat itu dinilai penting untuk melacak keberadaan Femas.

Saat ditanya alasannya, sang ibu mengaku emosi. Di ponselnya, pihak travel juga menemukan aplikasi Papago.

“Di ponsel tersebut kami juga melihat aplikasi Papago, aplikasi penerjemah yang umum digunakan untuk bahasa Korea,” tulis akun @sarjanabackpacker dalam utasnya.

Denda Rp 125 Juta ke Operator Visa

Dalam utasnya, @sarjanabackpacker meluruskan bahwa denda Rp 125 juta bukan diberikan ke pemerintah Korea Selatan. Uang itu ditanggung untuk pihak operator visa.

Denda tersebut bagian dari perjanjian jika ada anggota tur yang tak pulang bersama rombongan.

“Ada klausul penalti kepada kami sebagai travel agent. Kenapa? Karena operator visa juga menanggung risiko. Kalau terlalu banyak kasus seperti ini, mereka bisa kehilangan kepercayaan, bahkan akses mereka untuk mengurus visa bisa terdampak,” jelasnya.

Pihak travel menegaskan tak pernah mendukung siapa pun masuk negara lain tanpa jalur resmi. Mereka menilai kejadian seperti kasus Femas kabur trip Korsel bisa mencemarkan citra agen travel.

Bagi mereka, kepercayaan lebih berharga daripada sekadar urusan bisnis. Persoalan ini juga menyangkut nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain.

Modus berpindah negara secara tidak resmi kerap beririsan dengan aksi penipuan. Baca juga: 5 Modus Penipuan QRIS Palsu dan Trik Menghindarinya.

“Kasus seperti ini akan terus terulang. Dan yang rugi bukan cuma satu travel. Yang rugi adalah nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain. Itulah yang sedang kami perjuangkan. Bukan untuk kami saja,” pungkasnya.

Mi/As

Sumber: nasional